Dua Apartemen di Kemayoran Dipasangi Stiker Peringatan
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta kembali memasang stiker peringatan terhadap gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. Kali ini, dua apartemen di Kemayoran dipasangi stiker peringatan tersebut.
Di Jakarta Pusat ada dua gedung yang kami pasang stiker peringatan dan sebelumnya sudah diberikan peringatan pada 6 Oktober 2016 lalu dan ini peringatan kedua
Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Dinas PKP DKI Jakarta, Jon Verdi mengatakan, dua gedung diberikan peringatan kedua (SP2) dengan memasang stiker bertuliskan, 'Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran'.
Keduanya yakni, Gedung Taman Kemayoran Kondominium di Jalan H Benyamin Sueb dan Gedung Puri Kemayoran di Jalan Landasan Pacu Selatan A6 Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kondominium Rajawali Dipasangi Stiker Peringatan"Di Jakarta Pusat ada dua gedung yang kami pasang stiker peringatan dan sebelumnya sudah diberikan peringatan pada 6 Oktober 2016 lalu dan ini peringatan kedua," tegas Jon di Kemayoran, Selasa (18/10).
Dikatakan Jon, kedua gedung ini melanggar proteksi kebakaran dan penyelamatan jiwa berbeda-beda. di Puri Kemayoran, knalpot pembuangan asap pompa cadangan berada di basement, dan tidak tersedia springkle di lantai satu sampai empat.
Sedangkan di Taman Kemayoran Kondominium, hidran, sprinkle tidak otomatis, alarm rusak, kipas penekan asap rusak, lift tidak terkoneksi dengan alarm dan lampu petunjuk arah darurat banyak yang mati.
"Jika tidak ada perbaikan, maka diberikan surat peringatan ketiga dengan sanksi mencabut rekomendasinya," tandasnya.